Prosedur dan Biaya Sertifikasi Halal MUI Yang Harus Anda Ketahui


Sertifikasi halal merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan oleh perusahaan yang akan memproduksi serta memasarkan produknya ke masyarakat luas, yang notabennya mayoritas Umat Islam. Sehingga label halal ini wajib ada dalam produk tersebut. Maka dari itu, bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik itu industri pengolahan (pangan, obat, kosmetik), Rumah Potong Hewan (RPH), maupun restoran/katering/dapur, diharuskan melakukan pendaftaran sertifikasi halal serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Adapun mengenai biaya sertifikasi halal, yang berdasarkan besar kecilnya industri dan variasi biaya untuk industri kecil menengah dan perusahaan besar, yakni mulai dari Rp. 0 – Rp.5 juta Berikut ini merupakan tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal :  

1. Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH

Dalam hal ini, perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 bisa dilihat dan dipesan di situs resmi LPPOM MUI. Selain itu, perusahaan juga diharuskan mengikuti pelatihan SJH yang diadakan oleh pihak LPPOM MUI, baik itu berupa pelatihan reguler maupun online (e-training).

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pihak perusahaan harus menerapkan SJH terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, seperti : penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. Guna membantu pihak perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI akan membuat dokumen pedoman yang bisa dipesan di LPPOM MUI.

3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Selanjutnya pihak perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, seperti : daftar produk, daftar bahan serta dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal. Untuk penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal bisa dilihat di user manual Cerol yang bisa diunduh di situs resmi LPPOM MUI.

4. Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal (upload data)

Dalam hal ini, pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online di sistem Cerol melalui www.e-lppummui.org. Pihak perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu guna memahami prosedur sertifikasi halal yang bisa diunduh di situs resmi LPPOM MUI. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan upload data sertifikasi hingga selesai, baru bisa diproses oleh LPPOM MUI.

5. Melakukan Monitoring Pre Audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Selanjutnya, setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit serta pembayaran akad sertifikasi. Proses ini sebaiknya dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Setelah itu, pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan cara mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani di Cerol serta disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke : bendaharalppom@halalmui.org.

6. Pelaksanaan Audit

Proses audit ini bisa dilaksanakan jika perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Proses audit ini akan dilakukan di semua fasilitas yang ada kaitannya dengan produk yang akan disertifikasi.

7. Melakukan Monitoring Pasca Audit

Setelah itu, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring ini harus dilaksanakan setiap hari untuk mengetahui ketidaksesuaian pada hasil audit. Jika terjadi ketidaksesuaian supaya dilakukan perbaikan.

8. Memperoleh Sertifikasi Halal

Setelah semua proses diatas selesai. Perusahaan bisa mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sedangkan sertifikat yang asli bisa diambil di Kantor LPPOM MUI Jakarta, dan juga bisa dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.

Mudahkan? Selain mudah dan cepat, biaya sertifikasi halal juga sangatlah murah, karena pada saat ini sudah dibantu oleh pemerintah. Demikianlah informasi kali ini semoga bermanfaat.

Leave a Comment